Pelayanan Tahanan dan Narapidana
Melaksanakan pelayanan administratif, kunjungan, integrasi, pembinaan, dan kebutuhan dasar warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang lingkup tugas dan fungsi utama organisasi.
Melaksanakan pelayanan pemasyarakatan, pengamanan, pembinaan, serta pengelolaan administrasi di lingkungan Rumah Tahanan Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melaksanakan pelayanan administratif, kunjungan, integrasi, pembinaan, dan kebutuhan dasar warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjaga keamanan, ketertiban, pengawasan, serta penegakan tata tertib di lingkungan rumah tahanan.
Menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, persuratan, dan pelaporan kelembagaan.