Berdasarkan Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018
Sebagaimana telah di ubah terakhir dengan peratutan Mentri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Bagi Keluarga dari daftar Nama Narapidana (Terlampir) dapat mengajukan program integrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut
1. FOTO COPY KTP PENJAMUM 2 (DUA) LEMBARA
2. FOTO COPY KARTU KELUARGA 2 (DUA) LEMBAR
3. MATERAI 10.000 BERJUMLAH 4 (EMPAT) LEMBAR